Dukung PPKM Darurat, Ngiroboyo Lakukan Penutupan Sementara.

(foto diambil sebelum kebijakan penutupan 15/05/2021)

Menyimak Arahan Presiden RI, Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur, Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 188.45/539/KPTS/408.12/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Pacitan, maka Obyek Wisata Ngiroboyo Desa Sendang Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan dilakukan Penutupan Sementara Mulai Tanggal 3 s.d 20 Juli 2021. Oleh karena itu Kepada wisatawan untuk menunda dulu kedatangannya sampai dibuka kembali secara resmi.

Langkah yang diambil pengelola ngiroboyo merupakan dukungan penuh kepada Pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19, selama masa penutupan tersebut para pengelola dan pengusaha wisata di kawasan obyek wisata pesona ngiroboyo melakukan vaksinasi di Puskesmas Kalak.

2 Komentar untuk "Dukung PPKM Darurat, Ngiroboyo Lakukan Penutupan Sementara."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

wa