Ikuti SE Bupati, Ngiroboyo Bentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor :440/225/408.35/2020 Tanggal 30 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum pada Tatanan Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pacitan, salah satu syarat protokol kesehatan pada usaha wisata adalah membentuk Tim satgas penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Direktur BUMDesa Subur Makmur Desa Sendang membentuk tim satuan tugas penanganan covid-19 Obyek Wisata Pesona Ngiroboyo yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : SK-02PN/BUMDesa.SM-SDG/VIII/2020  Tanggal 1 Agustu Tahun 2020, dalam lampiran surat keputusan tersebut, anggota Tim satgas penanganan covid-19 terdiri dari unsur tenaga kesehatan.

Salah satu tugas Tim satgas adalah dapat bekerja sama dengan stakeholder seperti poskesdes maupun puskesmas terdekat, harapannya destinasi wisata khususnya di obyek wisata pesona ngiroboyo tidak ada kasus positif terjangkit covid-19 sehingga tidak muncul cluster baru dari kawasan wisata.

Belum ada Komentar untuk "Ikuti SE Bupati, Ngiroboyo Bentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

wa