Kadisparpora : Wisatawan yang Hanya Berkunjung TANPA Harus Membawa Hasil Rapid Test, Namun Wajib Mematuhi Prokes 3 M.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan Bapak Andi Faliandra menyampaikan penjelasan tentang Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 443/586/408.21/2020, wabil khusus terkait kunjungan wisatawan pada musim liburan akhir tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa SE tersebut tentang peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan mengantisipasi libur hari raya natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Sesuai dengan SE, harapannya wisatawan bisa menikmati keindahan wisata di Pacitan, namun juga hadir dalam kondisi yang sehat. Bagi wisatawan yang akan menginap di Pacitan datang wajib membawa surat keterangan sehat dengan bukti hasil rapid test negatif dari daerah asal.

Wisatawan yang hanya berkunjung sehari dan tidak menginap, tanpa harus membawa hasil rapit test namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan menerapkan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Belum ada Komentar untuk "Kadisparpora : Wisatawan yang Hanya Berkunjung TANPA Harus Membawa Hasil Rapid Test, Namun Wajib Mematuhi Prokes 3 M."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

wa